Omnibus Law: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 07 Mar 2022 18:30 WIB
Omnibus Law/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pada dasarnya Omnibus Law adalah sebuah sebutan. Pengertian omnibus law adalah model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan.

Dikutip dari buku 'Omnibus Law: Teori dan Penerapanya' oleh Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., dalam tata urutan perundangan, omnibus law adalah undang-undang, sebagaimana telah dikenal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law.

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undamg, seperti misalnya peraturan pemerintah (PP).

Dalam konteks hukum, omnibus law adalah aturan hukum atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda.

Tujuan Omnibus Law

UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI.

Tujuan Omnibus Law adalah sebagai berikut:

  • Peningkatan ekosistem investasi
  • Kemudahan berusaha
  • Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
  • Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Manfaat Omnibus Law

Dikutip dari Booklet UU Cipta Kerja terbitan Kemenko Perekonomian RI, manfaat Omnibus Law cipta kerja adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

Berikut adalah manfaat Omnibus Law:

Penyederhanaan dan penyelarasan perizinan

Omnibus Law Cipta Kerja memberi dampak manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha , yakni dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

Pencapaian investasi yang berkualitas

Mendorong investasi dalam mempercepat transformasi ekonomi. Untuk mempercepat transformasi ekonomi, tentunya investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di internasional.

Menciptakan lapangan kerja berkualitas untuk kesejahteraan pekerja

Omnibus Law Cipta Kerja juga bermanfaat untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan Perkoperasian

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga memberikan manfaat bagi produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dan perkoperasian bisa memiliki kenaikan daya saing.

Demikian informasi pengertian omnibus law, tujuan serta manfaatnya. Semoga bisa menambah pengetahuan detikers semua!




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork