Siap-siap! Mendag Gandeng Polri Tindak Penjual Minyak Goreng Mahal

Siap-siap! Mendag Gandeng Polri Tindak Penjual Minyak Goreng Mahal

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 10:41 WIB
Mendag M Lutfi
Menteri Perdagangan M Lutfi/Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menindak tegas penjual minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Saya akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan HET itu masih berlaku di ritel modern atau pun pasar tradisional" ujarnya, saat mengunjungi Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Lutfi mengerti sudah menjadi sifat manusia untuk mencari untung sebesar-besarnya. Tapi untuk minyak goreng ini berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas, dan ini akan berjalan mulai hari ini. Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya" tegas Lutfi.

Tindakan itu dilakukan Lutfi karena minyak goreng yang beredar saat ini merupakan hasil pengumpulan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui sejak di keluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pada Februari 2022 hingga saat ini harga minyak goreng di pasaran masih mahal, bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional ini adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," pungkasnya.

Simak Video 'Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan Naik: Cabai Sampai Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads