Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pihak PD Pasar Jaya memasang spanduk harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasar.
Spanduk akan bertuliskan HET minyak goreng Rp 11.500 per liter atau Rp 12.800 per kilogram (kg).Kebijakan itu diambil ketika Bapanas dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengecek pasokan minyak goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Saat itu, mereka masih menemukan minyak goreng yang dijual di atas HET. Padahal Kemendag sudah mengirimkan minyak goreng curah satu truk yang bisa dibeli penjual Rp 10.500 per liter agar bisa dijual Rp 11.500 per liter atau Rp 12.800 per kg.
"Nanti action-nya ke depan saya minta tolong pihak pasar Jaya kita pasang spanduk saja. Spanduk yang bertuliskan harganya Rp 11.500 per liter untuk curah atau Rp 12.800 per kg. Nanti dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, kita koordinasikan," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Rabu (9/3/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kesempatan yang sama mengatakan minyak goreng di pasar tersedia namun harganya melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
"Minyak goreng ada barangnya, baik curah maupun kemasan. Permasalahannya, hari ini tidak ada satu pun kios yang kita datangkan menjual sesuai HET yang ditentukan oleh pemerintah," katanya.
(ara/ara)