Kapasitas Bus Bisa 100%, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat Terbaru

ADVERTISEMENT

Kapasitas Bus Bisa 100%, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat Terbaru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 13:01 WIB
DKI Jakarta kini turun menjadi PPKM level 1. Penurunan status itu berarti ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya terkait aturan work from office (WFO).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru perjalanan jarak jauh untuk jalur darat. Hal itu sudah dilandasi peraturan berupa Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat no 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Salah satu perubahan mendasar dalam aturan ini adalah perubahan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Jumlah kapasitas penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara itu jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1. Dengan begitu artinya angkutan umum darat seperti bus AKAP atau bus kota dapat membawa penumpang dengan kapasitas penuh.

Kini para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pun tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Hanya saja, khusus pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Pelaku perjalanan dengan jenis ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," tambah Budi.

Bagaimana aturan untuk pengemudi logistik?

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Bagi yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pengemudi yang belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.



Simak Video "Kecelakaan Bus di Brasil Tewaskan 4 Pesepakbola Junior"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT