Kini bermunculan jasa titip alias jastip minyak goreng yang menawarkan jasanya via media sosial seperti Facebook. Harga yang dipatok melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Lain cerita jika transaksinya dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.
"Itu yang saya nggak bisa (mengawasi) ini kalau pakai WhatsApp, Facebook, nggak bisa. Saya hanya berkoordinasi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk mengatur di marketplace. Kalau di WhatsApp kan bukan arena perdagangan, saya nggak bisa ngawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dia menekankan bahwa menjual minyak goreng melebihi HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Persoalannya, penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.
"Sanksi dari saya (Kemendag) itu secara administrasi izin usahanya dicabut. Mereka (penyedia jastip) punya izin usaha nggak? ya itu saya susah ngawasinnya karena itu jualan perorangan, kayak kamu WA-an ya kan, jual 'nih saya punya minyak goreng, lu berani nggak?' gitu, kan saya nggak bisa ngawasi, apa lagi end-to-end, dienkripsi ya," tutur Oke.
Namun, jika mereka yang menjual minyak goreng dengan embel-embel jastip padahal melakukan penimbunan kemudian dijual ke konsumen, Oke menjelaskan perbuatan tersebut akan ditindak jika ketahuan.
"Kalau ada ketahuan nimbun pasti ada penindakan, itu penimbunan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran detikcom di Facebook ada yang menawarkan minyak goreng kemasan 2 liter seharga Rp 33 ribu. Namun tidak dijelaskan harga tersebut sudah termasuk biaya jastip atau belum.
"Yang mau jastip. Minyak goreng Sanco 2 liter Rp 33 ribu," kata salah satu pengguna Facebook dikutip detikcom, Rabu (9/3/2022) dengan ejaan yang telah disesuaikan.
Bahkan ada minyak goreng yang ditawarkan via jastip Rp 28 ribu per liter yang normalnya dengan uang tersebut bisa mendapatkan minyak goreng kemasan premium 2 liter.
"Open jastip. Yang mau titip minyak goreng berkabar Rp 28 ribu/liter. (Biaya) jastip Rp 2.000," tulis pengguna Facebook lain.
(toy/zlf)