Mendag 'Haramkan' Industri Menengah & Besar Pakai Minyak Goreng Curah

Mendag 'Haramkan' Industri Menengah & Besar Pakai Minyak Goreng Curah

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 16:35 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Foto: Chuk S Widharsa
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta industri menengah dan besar tidak menyalahgunakan minyak goreng curah. Pasalnya, jenis itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan industri kecil.

"Minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar. Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, industri mikro dan kecil," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

"Ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah dan sesuai dengan UU 7 tentang Perdagangan dan UU 9 tentang Perlindungan Konsumen adalah diperuntukkan kepada masyarakat yang memang jadi objek dari peraturan tersebut," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi memastikan minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional Indonesia secara berkelanjutan. Hal ini agar masyarakat kecil bisa mendapatkannya dengan mudah dan terjangkau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan yakni Rp 11.500/liter.

"Kemendag memastikan pasokan minyak goreng akan tersalurkan kepada seluruh masyarakat. Pasokan minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional Indonesia secara kontinyu, konsisten agar masyarakat bisa mendapat minyak goreng lebih mudah dengan harga terjangkau," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan minyak goreng di ritel modern dengan HET yang telah ditetapkan yakni Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.

"Memastikan pasokan dan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium di jaringan pasar modern secara kontinyu di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan dugaan Lutfi sementara, minyak goreng curah rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkannya atau ada tindakan melawan hukum mengeluarkan atau mengekspor minyak tanpa izin.

"Tapi ini semua bagian dari yang mesti kita selidiki dan hari ini saya sudah koordinasi melekat dengan Mabes Polri, memastikan bahwa tidak ada yang boleh berspekulasi terutama menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi," ucapnya.




(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads