Minyak Goreng Langka Diduga Diselundupkan, Pengusaha Buka Suara

Minyak Goreng Langka Diduga Diselundupkan, Pengusaha Buka Suara

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 16:47 WIB
Minyak goreng masih sulit dicari di pasar tradisional kawasan Tangerang Selatan. Harga minyak goreng pun masih mencapai sekitar Rp 17 ribu-Rp 20 ribu per liter.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara terkait pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyebutkan minyak goreng langka karena penyelundupan dan penimbunan.

Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo mengatakan pihaknya menyalurkan sesuai kewajiban. Sementara yang perlu diawasi adalah di distributor.

"Kalau buat industri kan menyalurkan sesuai dengan kewajiban, semua sudah sesuai. Kalau di bawah (distribusi) itu harus dikontrol," jelasnya kepada detikcom, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bernard belum bisa memberikan keterangan lebih. Ia mengaku sedang mempelajari apa yang disampaikan Lutfi perihal penyelundupan dan penimbunan minyak goreng, serta menyarankan untuk menghubungi Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Sementara keterangan minta ke pak Sahat dulu, ya. Pak Sahat saja lah yang jawab," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun hingga berita ini diturunkan detikcom belum mendapat respons dari Sahat.

Pernyataan M Lutfi soal minyak goreng di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Penampakan Antrean Sandal di Toserba Pemalang Demi Beli Minyak Goreng

[Gambas:Video 20detik]




Adapun Lutfi mengungkapkan penyebab langkanya minyak goreng usai mengecek ketersediaan stok minyak goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Jadi ada dua dia bisa menggagalkan, adalah bocor untuk industri dengan harga tidak sesuai dengan pemerintah, kedua ini ada penyelundupan, dan ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," katanya.

Lutfi mengatakan ada yang menimbun minyak goreng kemudian diekspor ke luar negeri hingga dijual ke industri.

"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," tegas Lutfi.


Hide Ads