Cara Bikin Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Ini

Cara Bikin Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Ini

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2022 15:20 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di Sini
Akta Kelahiran/Foto: Dok.detikcom
Jakarta -

Akta Kelahiran adalah bukti sah atas status kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bisakah membuat akta kelahiran secara online?

Saat ini, akta kelahiran bisa dibuat secara online dengan mudah. Sebelum itu, tentunya kita harus sudah menyiapkan berbagai persyaratan untuk bikin akta kelahiran online.

Dikutip dari dokumen Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan kepemilikan Akta Lahir, berikut adalah syarat bikin akta dan cara bikin akta kelahiran online:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Bikin Akta Kelahiran

Adapun syarat mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
  • Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Cara Bikin Akta Kelahiran Online

Cara Bikin Akta Kelahiran Online adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon melakukan registrasi pada laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
  2. Mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
  4. Petugas pada instansi melakukan verifikasi dan validasi dari data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
  5. Setelah itu, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
  6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menambahkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
  7. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik atau email kepada pemohon.
  8. Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Nah, itu tadi syarat dan cara bikin akta kelahiran online. Mudah bukan detikers?

Lihat juga Video: Dukcapil Bantu Terbitkan Akta Kematian Korban Kebakaran Lapas Tangerang

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads