Ombudsman Sebut Syarat BPJS Kesehatan buat Jual Beli Tanah Terburu-buru

Ombudsman Sebut Syarat BPJS Kesehatan buat Jual Beli Tanah Terburu-buru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 15:57 WIB
Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan umum di Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan sudah digunakan untuk syarat transaksi jual beli tanah sejak 1 Maret yang lalu.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan kewajiban syarat BPJS Kesehatan untuk transaksi jual beli tanah adalah kebijakan yang buru-buru. Menurutnya ada proses yang sebetulnya ditinggalkan sebelum menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Menurutnya, sebetulnya masih ada beberapa pekerjaan dan persyaratan yang mesti dirampungkan di 3 kementerian sebelum syarat BPJS Kesehatan untuk pelayanan publik benar-benar diberlakukan. Pekerjaan itu ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan juga Kementerian Sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta K/L yang memiliki jenis pelayanan publik yang tercantum di Inpres 1 2022 ini jangan buru-buru memberlakukan itu (BPJS Kesehatan) sebagai prasyarat sebelum Mendagri, Menkes, dan Mensos bereskan puluhan instruksi presiden yang ada. Ini terlalu buru-buru dan terlalu bersemangat namun prosesnya tidak dijalankan dengan baik," ungkap Robert dalam diskusi publik virtual Ombudsman, Jumat (11/3/2022).

Dia menduga Kementerian ATR/BPN yang sudah memberlakukan syarat BPJS Kesehatan lebih dulu untuk layanan publik kurang dalam membaca aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah ada penetapan BPJS sebagai syarat akses layanan publik seperti ATR/BPN untuk urus tanah ini kita bertanya apakah sudah ada baca detail," ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik sendiri diatur dalam Inpres no 1 tahun 2022. Di dalamnya sekitar 30 Kementerian dan Lembaga yang harus berkoordinasi untuk memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Dalam aturan itu, BPJS Kesehatan juga menjadi persyaratan pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Adapun dalam paparan Ombudsman, tugas bagi Kemendagri umumnya mencakup sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik yang akan diberikan syarat BPJS Kesehatan. Kemendagri juga diwajibkan untuk menugaskan kepada pemerintah daerah untuk memastikan seluruh penduduk menjadi peserta aktif JKN dan lain sebagainya.

Sementara khusus untuk Kemenkes, diberikan tugas untuk penyempurnaan layanan kesehatan dengan sistem JKN di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk menjamin ketersediaan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan juga obat-obatan pada layanan kesehatan dalam sistem JKN.

Di sisi lain, untuk Kemensos sendiri ditugaskan untuk mengurus dan memperbaiki data Penerima Bantuan Iuran JKN. Kemensos juga diminta untuk memutakhirkan data hasil verifikasi dan validasi data PBI oleh Pemerintah Daerah.


Hide Ads