Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan umum di Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan sudah digunakan untuk syarat transaksi jual beli tanah sejak 1 Maret yang lalu.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan kewajiban syarat BPJS Kesehatan untuk transaksi jual beli tanah adalah kebijakan yang buru-buru. Menurutnya ada proses yang sebetulnya ditinggalkan sebelum menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.
Menurutnya, sebetulnya masih ada beberapa pekerjaan dan persyaratan yang mesti dirampungkan di 3 kementerian sebelum syarat BPJS Kesehatan untuk pelayanan publik benar-benar diberlakukan. Pekerjaan itu ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan juga Kementerian Sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta K/L yang memiliki jenis pelayanan publik yang tercantum di Inpres 1 2022 ini jangan buru-buru memberlakukan itu (BPJS Kesehatan) sebagai prasyarat sebelum Mendagri, Menkes, dan Mensos bereskan puluhan instruksi presiden yang ada. Ini terlalu buru-buru dan terlalu bersemangat namun prosesnya tidak dijalankan dengan baik," ungkap Robert dalam diskusi publik virtual Ombudsman, Jumat (11/3/2022).
Dia menduga Kementerian ATR/BPN yang sudah memberlakukan syarat BPJS Kesehatan lebih dulu untuk layanan publik kurang dalam membaca aturan yang ada.
"Kalau sudah ada penetapan BPJS sebagai syarat akses layanan publik seperti ATR/BPN untuk urus tanah ini kita bertanya apakah sudah ada baca detail," ujarnya.