Ombudsman Sebut Syarat BPJS Kesehatan buat Jual Beli Tanah Terburu-buru

Ombudsman Sebut Syarat BPJS Kesehatan buat Jual Beli Tanah Terburu-buru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 15:57 WIB
Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra

Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik sendiri diatur dalam Inpres no 1 tahun 2022. Di dalamnya sekitar 30 Kementerian dan Lembaga yang harus berkoordinasi untuk memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Dalam aturan itu, BPJS Kesehatan juga menjadi persyaratan pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Adapun dalam paparan Ombudsman, tugas bagi Kemendagri umumnya mencakup sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik yang akan diberikan syarat BPJS Kesehatan. Kemendagri juga diwajibkan untuk menugaskan kepada pemerintah daerah untuk memastikan seluruh penduduk menjadi peserta aktif JKN dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara khusus untuk Kemenkes, diberikan tugas untuk penyempurnaan layanan kesehatan dengan sistem JKN di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk menjamin ketersediaan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan juga obat-obatan pada layanan kesehatan dalam sistem JKN.

Di sisi lain, untuk Kemensos sendiri ditugaskan untuk mengurus dan memperbaiki data Penerima Bantuan Iuran JKN. Kemensos juga diminta untuk memutakhirkan data hasil verifikasi dan validasi data PBI oleh Pemerintah Daerah.


(hal/hns)

Hide Ads