Mendag Sebut Ada Penyelundupan Sawit, Pengusaha: Tidak Mungkin!

Mendag Sebut Ada Penyelundupan Sawit, Pengusaha: Tidak Mungkin!

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 20:15 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180  per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO
Jakarta -

GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) menegaskan tidak ada penyelundupan ke luar negeri yang dilakukan eksportir minyak sawit mentah (CPO).

Sebelumnya, dikatakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, langkanya minyak goreng murah salah satunya disebabkan adanya penyeludupan ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan selama ia 40 tahun terjun ke industri CPO ada perbaikan dalam pengawasan ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sekarang sudah lebih canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan. Saya yakin ini tidak mungkin terjadi," jelasnya, saat diskusi virtual, Jumat (11/3/2022).

Sahat menduga ada yang menimbun minyak goreng. Penimbun itu berharap bisa mendapatkan harga lebih ketika kebijakan minyak murah dihapuskan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Ditahan dulu dengan harapan dia akan memperoleh untung langsung triliunan, kemudian juga disinyalir masuk ke industri," tambah Sahat.

Mengenai permasalahan di industri, ia menyarankan pemerintah membuat daftar industri yang menggunakan minyak goreng sawit, seperti industri makanan cepat saji, kue, hotel dan mi. Industri-industri itu dipasangi CCTV atau dikenakan wajib lapor datangnya minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan stok minyak goreng hasil dari penerapan kebijakan Domestic Market Obligation sudah lebih dari 391 juta liter.


Sebelumnya pemerintah menetapkan produsen minyak goreng wajib memasok ke dalam negeri alias dome3stik market obligation (DMO) 20% dari volume ekspor.

Dengan jumlah sebanyak itu seharusnya minyak goreng cukup untuk memenuhi satu bulan kebutuhan masyarakat terhitung per 14 Februari 2022.

Namun kenyataannya minyak goreng di pasar masih sulit didapatkan. Lutfi pun mengungkapkan penyebabnya.

"Jadi ada dua dia bisa menggagalkan, adalah bocor untuk industri dengan harga tidak sesuai dengan pemerintah, kedua ini ada penyelundupan, dan ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," sambungnya.

Akhirnya Lutfi pun menaikkan DMO tersebut menjadi 30%.




(zlf/zlf)

Hide Ads