Narkotika Sitaan Diusulkan Jadi Penerimaan Non Pajak

Narkotika Sitaan Diusulkan Jadi Penerimaan Non Pajak

- detikFinance
Kamis, 18 Mei 2006 18:10 WIB
Jakarta - Hasil sitaan narkotika selama ini selalu dimusnahkan. Pemerintah pun mengusulkan agar narkotika itu bisa dijadikan dana tunai dan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun untuk penanganannya perlu dibentuk lembaga khusus."Baik alat, laboratorium dan aset dalam kasus narkotika yang menjadi sitaan negara harus ditransfer dalam bentuk yang saat ini ke bentuk uang. Untuk itu perlu ada lembaga yang menanganinya," kata Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Negara Depkeu Achmad Rochjadi.Ia menyampaikan hal tersebut dalam raker Pansus RUU Narkotika dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2006).Berdasarkan pasal 4 RUU Narkotika, barang sitaan narkotika tersebut pemanfaatannya sangat terbatas, yakni hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan iptek atau dimusnahkan.Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi menyarankan agar sebagian barang sitaan narkotika itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Direktorat Bea dan Cukai, dalam hal ini sebagai bahan untuk melatih anjing-anjing pelacak khususnya narkotika. Menurut Anwar, anjing pelacak narkotika sangat bermanfaat dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika."Yang berkaitan dengan barangnya, kami inginkan penggunaannya dalam rangka melatih anjing pelacak di Bea Cukai," kata Anwar. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads