STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor. Setiap tahunnya, pengendara wajib memperpanjang STNK miliknya ditandai dengan pembubuhan cap atau stiker pada kotak yang tersedia.
masyarakat bisa melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa mengurus perpanjang STNK tahunan tanpa keluar rumah.
Dengan menggunakan aplikasi Signal, perpanjang STNK tak perlu repot-repot datang dan antre ke Samsat. Bukti pengesahan STNK juga bisa dikirim ke rumah.
Selain itu pengguna kendaraan bermotor juga jadi nggak usah repot fotokopi dokumen-dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya. Cukup masukkan data-data ke aplikasi Signal, maka proses perpanjangan STNK tahunan bisa diurus secara online.
Akan ada biaya Rp 10.000 untuk perpanjang STNK menggunakan aplikasi Signal. Biaya sebesar Rp 10.000 itu dialokasikan untuk merawat aplikasi Signal yang menggandeng pihak swasta.
Aplikasi Signal ini adalah sebuah pilihan. Jika tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, kamu masih bisa memperpanjang STNK langsung di Samsat.
Selain itu, dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, masyarakat tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, namun juga bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain. Dilansir dari unggahan Instagram resmi Samsat Digital, ternyata bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.
"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di unggahan Instagram-nya.
"Hadirnya aplikasi SIGNAL, kita bisa melaksanakan kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga tetap bisa dilakukan dari rumah aja," lanjut Samsat Digital.
Berikut tahap-tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK);
1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol "LANJUT"
8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)
Demikian cara memperpanjang STNK secara online. Semoga bermanfaat.
Simak juga Video: Urus SIM-STNK Harus Punya BPJS, Sudah Mulai Diterapkan?