Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima. Sidak itu dilakukan untuk melihat langsung bagaimana diberlakukannya kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan harga eceran tertinggi (HET).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan produsen CPO telah menerapkan kebijakan DMO dan DPO. Untuk DPO, pabrik menerima harga dari produsen CPO sebesar Rp 9.100 dan bahan olein sebesar Rp 10.300. Kemudian minyak goreng dipastikan dijual Rp 14.000/liter ke pasar.
"Hari ini saya bersama Pak Mendag meninjau langsung terkait dengan proses mulai dari kebijakan DMO yang diputuskan oleh beliau. Tari kita langsung bicara dengan para produsen CPO yg melakukan kebijakan DMO. Tadi kita tanyakan dari bahan olein dijual sesuai HET, 10.300. Dan beliau terima dari produsen CPO dengan harga 9.100. Kemudian diolah, dan beliau menjual dengan harga sesuai HET, Rp 14.000," katanya di pabrik PT Bina Karya Prima, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berdasarkan hasil sidak produsen minyak goreng dalam hal ini PT Bina Karya Prima bisa memproduksi dua kali lipat dari biasanya. Listyo mengatakan laporan-laporan ini akan menjadi catatan pihaknya untuk mengecek pabrik lainnya demi memastikan bagaimana penerapan DMO dan DPO.
"Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait dengan DMO yang tadi disampaikan sudah berjalan. Dan daru pabrik migor sendiri, khususnya BKP menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp 14.000/liter sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Mau cek ketidaksesuaian harga minyak goreng. Cek halaman berikutnya.
Simak Video: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng