Aset Doni Salmanan & Indra Kenz yang Disita Polisi Bakal Dikembalikan ke Korban?

ADVERTISEMENT

Aset Doni Salmanan & Indra Kenz yang Disita Polisi Bakal Dikembalikan ke Korban?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 15 Mar 2022 13:48 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita mobil Porsche, Lamborghini hingga belasan motor gede milik tersangka Quotex Doni Salmanan. Begini penampakannya saat disita polisi.
Aset Doni Salmanan dan Indra Kenz/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Doni Salmanan dan Indra Kenz sudah jadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok binary option. Adapun aset kedua Crazy Rich ini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Lantas, bakal dikemanakan aset Doni Salmanan dan Indra Kenz. Akankah diberikan kepada korban atau menjadi barang sitaan negara?

Kabar baiknya korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dan Quotex mungkin bisa sedikit bernapas lega. Sebab, uang mereka yang hilang punya potensi untuk dikembalikan.

Dengan kata lain, aset milik Doni Salmanan dan Indra Kenz kemungkinan berpotensi untuk dikembalikan kepada korban. Namun supaya uang kembali, ada beberapa langkah yang musti dilakukan oleh para korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban membentuk paguyuban. Kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang telah ditanamkan.

"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022) lalu.

Selanjutnya, secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar aset sitaan dikembalikan.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.

Selanjutnya tergantung pengadilan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai korban Doni Salmanan dan Indra Kenz tak masuk ke paguyuban, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari di mana masih ada korban yang belum terdata.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu dianukan (diberikan) ke mana, supaya tidak nanti disita untuk negara," katanya.

"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," terangnya.

Sebagai informasi, sejauh ini Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, yang berada di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut total aset Doni yang disita mencapai Rp 60 miliar.

"Untuk DS itu setelah ditotal baru sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Senin (14/3/2022).

Gatot mengatakan jumlah itu ada kemungkinan akan bertambah. Polisi masih terus melakukan pelacakan (tracing) aset milik crazy rich Bandung tersebut.

"Kemudian terkait aliran dana penyidik sudah melakukan koordinasi dengan tentunya dengan stakeholder ya, terkait untuk melakukan pemblokiran dana serta pemeriksaan terkait hasil dari dana tersebut, dan kami masih melakukan juga tracing aset terus," katanya.

Sedangkan untuk aset tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo, Indra Kenz, total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar. "Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Itu tadi informasi tentang aset milik Doni Salmanan dan Indra Kenz yang disita polisi.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT