Pemerintah Optimistis Miliki 25% Saham Freeport
Jumat, 19 Mei 2006 12:34 WIB
Jakarta - Pemerintah optmistis bisa memperoleh 25 persen saham Freeport dalam rangka memperbesar kepemilikan sahamnya. Saat ini pemerintah baru memiliki 9,36 persen saham di Freeport."Kita sedang mencermati apakah ada peluang peningkatan kepemilikan saham pemerintah sampai 25 persen atau lebih dari itu, yang jelas 25 persen saham Freeport akan jatuh ke tangan Indonesia," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.Hal itu disampaikan Purnomo, dalam acara pertemuan antara Menteri ESDM dengan pemegang saham Freeport, Panja DPR, LSM dan kalangan perguruan tinggi, di Kantor Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/5/2006).Saat ini kata Purnomo, porsi saham pemerintah di Freeport hanya sekitar 10 persen, dan sisanya 10 persen lagi sedang dilakukan proses pengalihan ke negara.Freeport melalui PT Indocopper Investama yang memiliki 9,36 persen saham Freeport, akan menjual sahamnya kepada pemerintah.Namun karena pemerintah pusat tidak memiliki dana untuk membelinya, saham tersebut akan dilepas ke pemerintah daerah. "Nilai saham sebesar 10 persen itu sekitar Rp 9-10 triliun dan itu sangat memberatkan APBN," katanya. Purnomo menjelaskan, pertemuan hari ini merupakan upaya untuk menyelesaikan persoalan Freeport akhir-akhir ini. Pertemuan ini rencananya akan berjalan selama 5 minggu berturut-turut. Pada minggu pertama akan membahas masalah produksi. Minggu kedua, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan community development (comdev). Minggu ketiga, membahas penerimaan negara. Minggu keempat, membahas lingkungan hidup, dan minggu kelima, masalah keamanan.Purnomo berjanji, pertemuan ini akan berjalan transparan sehingga persoalan yang ada dapat diselesaikan."Kita akan bicarakan secara transparan sesuai fakta yang ada, menjawab berbagai persoalan termasuk apakah kontrak akan diubah. Kalau akan diubah kita akan duduk bersama bicarakan lagi ke Freeport," katanya.Mengenai masalah perbedaan laporan angka produksi dan pendapatan negara dari Freeport, Purnomo mengaku, pembahasan laporan tersebut butuh waktu sekitar 60 hari yang digunakan untuk konsolidasi."Makanya kalau ada kekurangan pembayaran kita tahu itu karena apa, dan ini akan diproses lagi menjadi laporan BPK," ujarnya.
(ir/)











































