SiCepat buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kurirnya yang viral di media sosial. Ratusan kurir disebut terkena PHK sepihak dan tanpa diberi pesangon.
PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan permasalahan yang terjadi sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan aturan yang berlaku.
"Permasalahan ini sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar SiCepat dalam unggahan Instagramnya, @sicepat_ekspres, dikutip detikcom, Selasa (15/3/2022).
β£
Manajemen SiCepat juga menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena kasus yang viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," ungkap SiCepat.
β£
"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih banyak," lanjut SiCepat.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter terkait kabar PHK yang dilakukan perusahaan logistik PT Sicepat Expres Indonesia. PHK kabarnya dilakukan kepada ratusan kurirnya.
Salah satu akun Twitter @ar**no**a*t*_i* membagikan kabar tersebut sambil menyertakan dua gambar berupa foto dan tangkapan layar.
Disebutkan bahwa SiCepat tengah melakukan gelombang PHK kepada kurir di Jabodetabek yang jumlahnya mencapai 365 kurir. Menariknya disebutkan bahwa mereka diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri atau resign.
"Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak2 lainnya bagi kurir," cuitnya dikutip Minggu (13/3/2022).
Dua gambar yang disertakan salah satunya diduga merupakan surat resign yang diminta agar kurir menandatanganinya. Sementara tangkapan layarnya diduga merupakan postingan salah satu kurir SiCepat.
Disebutkan juga bahwa diduga perusahaan melakukan hal itu untuk mengganti para kurir yang berstatus karyawan tetap dengan kurir outsourcing.
(hal/das)