Lutfi pun mengaku pihaknya tidak bisa melawan penyimpangan tersebut. Adanya mafia ini sebagai dampak upaya pemisahan harga CPO luar negeri dan dalam negeri.
"Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan penyimpangan tersebut. Jadi, pelajaran yang kami dapat ketika harga berbeda dengan harga pasar begitu tinggi dengan permohonan maaf Kemendag tidak bisa mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kepada tidak bisa melawan mafia minyak goreng itu, karena Undang-undang yang dimiliki Kemendag soal mafia kurang kuat.
"Jadi begitu kami bertemu Satgas Pangan pertama kali, yang dipunyai Kemendag pasalnya ada 2, UU pasal no 7 dan UU no 8 tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan spekulan ini," pungkasnya.
(ara/ara)