Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini 3 Faktanya

Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini 3 Faktanya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 18 Mar 2022 09:15 WIB
Stok minyak goreng di Kota Bandung, Jawa Barat mendadak berlimpah. Rak-rak minyak goreng di toko ritel dipenuhi minyak goreng kemasan.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan ini dibuktikan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Berikut ini 3 faktanya:

1. HET Migor Kemasan Dicabut

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut HET untuk minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ketetapan HET ini ada di Permendag 06/2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.

"Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

ADVERTISEMENT

Peraturan yang baru Permendag Nomor 11 sudah resmi berlaku, tepat sejak aturan itu diundangkan. "Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," lanjut Lutfi.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Jerit Penjual Gorengan: Sekarang Stok Minyak Goreng Banyak, Tapi Mahal!

[Gambas:Video 20detik]



2. HET Migor Curah Baru

Sementara, kebijakan baru hanya untuk minyak goreng curah yang ditetapkan harus dijual Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg).

Lutfi menyampaikan, bagi pengecer dalam hal ini pedagang wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat. Harga merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Untuk minyak goreng curah dijual dengan HET Rp 14.000/liter atau setara Rp 15.500/kg. Untuk konsumen yang menjual secara eceran wajib mengikuti harga eceran tertinggi, konsumen dimaksud masyarakat usaha mikro, dan usaha kecil. Itu semua disubsidi oleh BPDPKS," jelas Lutfi.

Sebelumnya kebijakan baru juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Oleh karena itu, sesuai apa yang disampaikan bapak Menko Perekonomian terkait perubahan harga minyak curah jadi Rp 14.000 untuk HET, kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3) kemarin.

3. Mendag Akui Migor Langka

Lutfi juga mengakui kelangkaan minyak goreng di tiga kota besar di Indonesia, yakni Medan Sumatera Utara, Surabaya Jawa Timur, dan Jakarta.

Pertama dia mencontohkan di Sumatera Utara tepatnya Medan. Kementerian Perdagangan mencatat antara 14-16 Februari 2022 distribusi minyak goreng di Medan sebanyak 25 juta liter. Tetapi saat ditelusuri langsung, Lutfi menyatakan minyak goreng di Medan kosong.

"Rakyat medan ada 2,5 juta orang. Jadi satu orang ada mendapatkan 10 liter. Saya pergi ke kota Medan ke pasar, supermarket tidak ada minyak goreng," kata Lutfi.

Lutfi mengungkap kelangkaan juga terjadi di, seperti Surabaya Jawa Timur, dan Jakarta. Datanya minyak goreng melimpah, tetapi kenyataannya di lapangan minyak goreng kosong.

"Jadi ada tiga daerah yang mirip seperti ini satu Surabaya, Jawa Timur yang distribusinya 91 juta liter, di Jakarta totalnya 85 juta liter dengan 11 juta rakyat dan Sumatera Utara yang mestinya melimpah," ungkapnya.


Hide Ads