Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat bahwa negara berhasil memperoleh pendapatan Rp 366 miliar pada 2021 dari pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN). Jumlah itu sebenarnya menyusut sejak 2019.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama Sianturi mengatakan penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BMN terjadi karena pandemi COVID-19. Seperti diketahui aktivitas bisnis dan masyarakat terbatas sehingga pemanfaatan pun menjadi kurang optimal.
"Kita ketahui bahwa tahun 2019-2021 itu terdapat pandemi COVID-19 yang berakibat kepada terganggunya bisnis maupun perekonomian," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan paparannya, pada 2019 PNBP pemanfaatan BMN mencapai Rp 522 miliar, lalu menyusut jadi Rp 423 miliar di 2020 dan Rp 366 miliar di 2021. Perolehan itu berbeda jauh pada 2018 yang mencapai Rp 1.570 miliar dan Rp 505 miliar pada 2017.
Lebih rinci dijelaskan bahwa PNBP senilai Rp 366 miliar pada 2021 berasal dari penyewaan gedung mulai dari penyewaan tanah kosong, pemanfaatan ruang untuk mesin ATM, hingga penyewaan tempat untuk memasang antena di atas gedung.
"Itu tersebar di berbagai sektor dan di berbagai jenis barang. Pemanfaatannya luar biasa, ada hanya ruko, hanya ruang ATM, ada untuk sarana karyawan, ada gedung. Jadi terlalu variatif sehingga kita tidak mengelompokkan dalam datanya," jelas Purnama.
Untuk mengoptimalkan, Purnama menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menata aset-aset terbengkalai atau belum dipakai.
"Semakin ke depan tentu kesatuan dari K/L dan kebutuhan dari masyarakat bahwa ada ruang-ruang yang kosong atau mungkin belum optimal BMN yang ada di K/L bisa dimanfaatkan," imbuhnya.
Terkait biaya sewa BMN, Kementerian Keuangan menetapkan harga yang paling optimal sesuai harga keekonomian. Meski begitu, ada beberapa pengecualian utamanya jika pemanfaatan BMN untuk sarana publik.
"Dalam menetapkan besaran sewa, negara tidak serta merta hanya PNBP. Negara juga dapat melakukan tugas untuk penyediaan berbagai layanan atau sarana kepada publik, sehingga begitu penyewanya adalah koperasi, itu ada faktor tertentu besaran yang sudah ditentukan sekian persen," tandas Purnama.
Lihat juga Video: Erick Thohir Dorong NU Bangun 250 BUMN Milik Sendiri