Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pendidikan tertentu yang bersifat komersial, sampai sembako kelas atas seperti beras premium hingga daging impor batal dikenakan. Hal itu sempat direncanakan selama pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial tetap mendapat fasilitas yaitu PPN dibebaskan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski pemerintah punya ruang untuk mengenakan pajak atas barang seperti daging atau beras premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu, saat ini diputuskan terhadap barang-barang tersebut diberi fasilitas PPN dibebaskan," tutur Yustinus.
Sekolah tertentu yang bersifat komersial juga sempat direncanakan akan dikenakan PPN. Hal itu pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tujuan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan.
"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Begitu juga dengan rencana PPN untuk jasa kesehatan yang dipastikan batal. Sempat ingin dikenakan untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional seperti klinik kecantikan hingga operasi plastik.
"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional," tutur Sri Mulyani kala itu.
(aid/dna)