Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filling dan e-Form

Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filling dan e-Form

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Sabtu, 19 Mar 2022 08:30 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna: Cara lapor SPT Pajak Online
Jakarta -

Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk tahun 2021 adalah 31 Maret 2022. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara, bagi WP badan akan berakhir pada 30 April.

Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. Pertama, SPT 1770 S bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.

Kedua, SPT 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan SPT bisa dilakukan online melalui e-Filing atau e-Form di DJP Online.

Cara Lapor SPT Melalui e-Filling

e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP Online atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Buka laman http://djponline.pajak.go.id

ADVERTISEMENT

Masukkan NPWP, password dan kode keamanan.

Isi kode keamanan lalu klik "login".

Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".

Klik "Buat SPT". Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS atau 1770 S.

Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS atau 1770 S. Tunggu formulir hingga muncul di layar.

Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.

Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".

Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Cara Lapor SPT Melalui e-Form di halaman berikutnya. Langsung klik

Cara Lapor SPT Melalui e-Form

e-Form adalah formulir pajak online melalui SPT berbentuk file dengan format Portable Document Format (.pdf). SPT Tahunan di e-Form bisa dilakukan secara luring dan file tersebut bisa disimpan atau dipindahkan ke perangkat lain.

Lapor SPT tahunan melalui e-form adalah sebagai berikut:

Buka www.pajak.go.id

Login dengan cara masukan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha. Apabila belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.

Jika sudah berhasil login, Kemudian pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

Nantinya, file e-Form akan terunduh bersamaan dengan kode token yang akan dikirimkan ke email

Pengisian bisa dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

Setelah diisi dengan lengkap, WP bisa mengisi kode verifikasi kemudian klik menu submit di halaman terakhir fail e-Form.

Nantinya, sistem akan mengirim SPT tahunan yang sudah diisi.

Untuk pengiriman SPT Tahunan ini, dipastikan komputer kamu tersambung jaringan internet.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email.

Sanksi Tidak Lapor SPT di halaman berikutnya. Langsung klik

Sanksi Tidak Lapor SPT

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila WP tidak melakukan lapor SPT tahunan maka akan dikenai sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta.

Itu tadi informasi lapor SPT tahunan pajak online via e-Filling dan e-Form. Jangan lupa lapor SPT Tahunan ya detikers!


Hide Ads