Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk tahun 2021 adalah 31 Maret 2022. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara, bagi WP badan akan berakhir pada 30 April.
Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. Pertama, SPT 1770 S bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.
Kedua, SPT 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan SPT bisa dilakukan online melalui e-Filing atau e-Form di DJP Online.
Cara Lapor SPT Melalui e-Filling
e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP Online atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.
Buka laman http://djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password dan kode keamanan.
Isi kode keamanan lalu klik "login".
Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".
Klik "Buat SPT". Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS atau 1770 S.
Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS atau 1770 S. Tunggu formulir hingga muncul di layar.
Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.
Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".
Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.