Cara Lapor SPT Melalui e-Form
e-Form adalah formulir pajak online melalui SPT berbentuk file dengan format Portable Document Format (.pdf). SPT Tahunan di e-Form bisa dilakukan secara luring dan file tersebut bisa disimpan atau dipindahkan ke perangkat lain.
Lapor SPT tahunan melalui e-form adalah sebagai berikut:
Buka www.pajak.go.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Login dengan cara masukan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha. Apabila belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.
Jika sudah berhasil login, Kemudian pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form
Nantinya, file e-Form akan terunduh bersamaan dengan kode token yang akan dikirimkan ke email
Pengisian bisa dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.
Setelah diisi dengan lengkap, WP bisa mengisi kode verifikasi kemudian klik menu submit di halaman terakhir fail e-Form.
Nantinya, sistem akan mengirim SPT tahunan yang sudah diisi.
Untuk pengiriman SPT Tahunan ini, dipastikan komputer kamu tersambung jaringan internet.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email.