Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filling dan e-Form

Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filling dan e-Form

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Sabtu, 19 Mar 2022 08:30 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna: Cara lapor SPT Pajak Online

Sanksi Tidak Lapor SPT

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila WP tidak melakukan lapor SPT tahunan maka akan dikenai sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu tadi informasi lapor SPT tahunan pajak online via e-Filling dan e-Form. Jangan lupa lapor SPT Tahunan ya detikers!


(hns/hns)

Hide Ads