Sanksi Tidak Lapor SPT
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.
Apabila WP tidak melakukan lapor SPT tahunan maka akan dikenai sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu tadi informasi lapor SPT tahunan pajak online via e-Filling dan e-Form. Jangan lupa lapor SPT Tahunan ya detikers!
(hns/hns)