Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik, Maksimal Jadi US$ 375 Per Ton

Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik, Maksimal Jadi US$ 375 Per Ton

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 20 Mar 2022 14:30 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180  per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton jadi US$ 375 per ton. Hal ini diikuti dengan kenaikan batas atas harganya dari di atas US$ 1.000 jadi di atas US$ 1.500 per ton.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022," demikian bunyi Pasal II aturan tersebut dikutip detikcom, Minggu (20/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, pungutan ekspor sawit ditetapkan secara progresif alias berubah-ubah sesuai dengan perkembangan harga. Semakin tinggi harga CPO, maka semakin besar pungutan ekspor yang dikenakan ke produsen.

Sementara itu, tarif batas bawah pungutan ekspor ditetapkan sebesar US$ 55 per ton saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per ton. Tarif itu akan terus bertambah sebanyak US$ 20 setiap kenaikan harga CPO US$ 50 hingga menyentuh batas atas pungutan di posisi harga US$ 1.500 per ton.

ADVERTISEMENT

Misalnya jika harga CPO di atas US$ 750 sampai US$ 800 dikenakan tarif US$ 75 per ton. Untuk harga CPO di atas US$ 850 per ton sampai US$ 950 per ton, dikenakan tarif US$ 95 per ton.

Dengan kenaikan batas atas pungutan ekspor, maka biaya yang harus dikeluarkan pengusaha akan semakin mahal. Hal ini agar pengusaha lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.

"DMO (dihapus) diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).




(aid/zlf)

Hide Ads