Pemilik Pesawat N990MS Jadi Sorotan, Ini Cara Registrasi di Indonesia

Pemilik Pesawat N990MS Jadi Sorotan, Ini Cara Registrasi di Indonesia

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 20 Mar 2022 18:15 WIB
Jet Pribadi Juragan 99
Foto: Instagram/@juragan_99
Jakarta -

Pesawat jet N990MS yang diklaim milik Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 jadi sorotan. Sebab, pesawat tersebut teregistrasi di Amerika Serikat (AS) atas nama perusahaan berbasis di Texas, AS.

Lalu, apa saja syarat untuk registrasi di Indonesia?

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, ada banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk registrasi di Indonesia. Sebutnya, punya sertifikat pengoperasian pesawat udara atau Air Operator Certificate (AOC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dapat AOC harus punya hanggar, teknisi tersertifikasi (rating untuk pesawat type tersebut) & fasilitas pemeliharaan pesawat," katanya kepada detikcom, Minggu (20/3/2022).

Kedua, pilot yang tersertifikasi untuk tipe pesawat tersebut. Dan ketiga, pesawat tersertifikasi kelaikudaraan.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan, pesawat yang biasa disebut 'jet pribadi' hampir semuanya milik perusahaan, bukan milik pribadi. Selain untuk kepentingan perusahaan, pada umumnya juga disewakan agar pemanfaatannya sepadan dengan biaya pemeliharaan.

"Secara umum, sebuah pesawat harus dioperasikan sedikitnya 200 jam per bulan untuk bisa sepadan dengan biaya pemeliharaan," ujarnya.

(acd/dna)

Hide Ads