Pengusaha Wajib Produksi Minyak Goreng Curah, Disubsidi Pemerintah

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2022 06:17 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan pengusaha CPO dan minyak goreng untuk memproduksi minyak goreng curah. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat minyak goreng curah dan akan disubsidi oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Pengusaha wajib memenuhi pasokan demi keterjangkauan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pengusaha CPO wajib memproduksi minyak goreng curah. Pelaku usaha akan mendapatkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut pasal 4, dikutip detikcom, Senin (21/3/2022) kemarin.

Sementara ini, penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Pada pasal 3, dijelaskan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat dengan komite pengarahan BPDPKS.

Besaran subsidi minyak goreng curah berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditetapkan oleh BPDPKS, dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun sanksi untuk pengusaha yang tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng curah yakni peringatan tertulis, denda dan pembekuan perizinan berusaha. Hal ini tertuang dalam pasal 14 ayat 1 dan 2.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video 'Mendag: Mudah-mudahan Harga Minyak Goreng Semakin Turun':






(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork