Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 20.000/Kg, Ini Biang Keroknya

Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 20.000/Kg, Ini Biang Keroknya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 16:56 WIB
Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah/Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Ia menjelaskan, pada tahap registrasi semua perusahaan industri minyak goreng curah diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program pemerintah ini.

"Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, subsidi minyak goreng curah akan dilakukan setelah tahapan registrasi, produksi dan distribusi telah selesai. Lalu kemudian akan masuk ke tahap pemberian subsidi dari BPDPKS.

Dalam tahapan registrasi, perusahaan harus mendaftarkan diri secara online di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) dan mengisi berbagai data dari nama perusahaan hingga rencana distribusi.

ADVERTISEMENT

Registrasi ini perlu verifikasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Permenperin Nomor 8 tahun 2022 pasal 6 ayat 3.

Setelah diverifikasi, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan pembiayaan atau subsidi dari BPDPKS.

"Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bukti penetapan sebagai penyedia Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS," tulis pasal 6 ayat 5.

Berdasarkan nomor registrasi itu akan memberikan dana subsidi yang akan diberikan paling lama 5 hari kerja. Direktur Utama BPDPKS yang akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan pelaku usaha.


(ara/ara)

Hide Ads