Jokowi Perbolehkan Masyarakat Mudik, Simak Syarat Lengkapnya!

Jokowi Perbolehkan Masyarakat Mudik, Simak Syarat Lengkapnya!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 18:05 WIB
Presiden Joko Widodo
Foto: Presiden Jokowi (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan mobilitas ke kampung halamannya pada momentum Idul Fitri 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Masyarakat yang dibolehkan mudik adalah mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan kelonggaran setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang trennya membaik.

ADVERTISEMENT

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran," tambah Jokowi.




(toy/das)

Hide Ads