Adapun dana yang disiapkan BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah sebesar Rp 7,6 triliun. Dana itu untuk subsidi minyak goreng curah 1,2 juta liter sampai 6 bulan ke depan.
"Sesuai perhitungan dari Kemenko untuk HET Rp 14.000/liter dan HAK Rp 6.398 ribu untuk 1,2 juta liter 6 bulan ke depan kita diarahkan menyiapkan Rp 7,6 triliun," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk target terdekat di bulan ini, BPDPKS diminta menyalurkan subsidi untuk 200 ribu ton minyak goreng curah. "Kalau target penyaluran diminta 200 ribu ton sebulan ini," ujarnya.
Lalu, kapan subsidi akan berjalan? Achmad menuturkan subsidi minyak goreng curah akan dilakukan setelah tahapan registrasi, produksi dan distribusi oleh perusahaan selesai. Lalu kemudian akan masuk ke tahap pemberian subsidi dari BPDPKS kepada perusahaan.
Dalam tahapan registrasi, perusahaan harus mendaftarkan diri secara online di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) dan mengisi berbagai data dari nama perusahaan hingga rencana distribusi.
Registrasi ini perlu verifikasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Permenperin Nomor 8 tahun 2022 pasal 6 ayat 3.
Setelah diverifikasi, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan pembiayaan atau subsidi dari BPDPKS.
"Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bukti penetapan sebagai penyedia Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS," tulis pasal 6 ayat 5.
Berdasarkan nomor registrasi itu akan memberikan dana subsidi yang akan diberikan paling lama 5 hari kerja. Direktur Utama BPDPKS yang akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan pelaku usaha.
(das/das)