Malam-malam, DPR Rapat Bareng Kemendag-Distributor Bahas Minyak Goreng

Malam-malam, DPR Rapat Bareng Kemendag-Distributor Bahas Minyak Goreng

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 24 Mar 2022 20:09 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan distributor minyak goreng. Hal ini untuk membahas kelangkaan dan mahalnya komoditas tersebut selama beberapa bulan ini.

Dari Kemendag hadir secara virtual Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, sedangkan dari pengusaha hadir pihak PT Bina Karya Prima dan PT Masa Depan Cerah. Rapat dimulai pukul 19.49 WIB.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal selaku pemimpin rapat meminta penjelasan yang terjadi sebenarnya terkait minyak goreng yang sempat langka namun tiba-tiba tersedia. Apalagi sempat kisruh adanya mafia minyak goreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita meminta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi apalagi polemik ini kan sudah menarik perhatian masyarakat luas, dampak kepada masyarakat luas dan kita tentu harus mencari jawaban," kata Hekal dalam RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Mohon maaf Bapak/Ibu ada tuduhan mafia minyak goreng yang tak kunjung diumumkan, bahkan sekarang disampaikan bahwa mungkin mafia itu tidak ada. Inilah yang perlu kita dengar penjelasan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kebijakan terbaru pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Saat ini harganya tidak lagi diatur seperti sebelumnya, melainkan menyesuaikan dengan harga keekonomian alias mengikuti harga di pasar.

Saat ini yang diatur hanyalah minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter, dari sebelumnya 11.500/liter. Meski begitu, ada saja di lapangan pedagang 'nakal' yang menjual di atas harga HET.

Di sisi lain, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut.

Pemerintah menggantinya dengan menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton jadi US$ 375 per ton. Hal ini diikuti dengan kenaikan batas atas harganya dari di atas US$ 1.000 jadi di atas US$ 1.500 per ton.

(aid/ara)

Hide Ads