Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memaksimalkan pembelian produk dalam negeri dan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan barang/jasa impor bakal dibekukan oleh pengelola katalog apabila sudah tersedia produk substitusi impor, alias barang yang sejenis tersedia di dalam negeri.
"Kita sudah bikin beberapa rekomendasi, seperti bila ada produk substitusi impor, maka yang barang impor itu harus di-freeze, dibekukan, oleh pengelola katalog, termasuk katalog sektoral di kementerian/lembaga," katanya melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (25/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian barang impor yang dibekukan tidak dapat dilakukan pembelian sehingga baik kementerian atau lembaga diarahkan untuk membeli produk dalam negeri.
Sesuai arahan dan instruksi Presiden Jokowi, lanjut dia, LKPP melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah produk dalam negeri dan UMK-Koperasi untuk masuk ke sistem belanja pemerintah.
"Pertama, memangkas birokrasi/tahapan untuk masuk ke e-Katalog, baik itu e-Katalog nasional maupun lokal," sebutnya.
Mengenai e-Katalog Nasional, dia menjelaskan kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh delapan tahap akan menjadi hanya dua tahap saja.
Demikian pula soal e-Katalog Lokal yang sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki Katalog Lokal karena berbagai faktor, atas saran arahan Presiden dan Kemenko Marves, pihaknya menyederhanakan beberapa syarat. Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
"Tinggal bikin etalase produknya. Sekarang sudah ada lebih dari 120 pemda yang membuka Katalog Lokal. Nah di sanalah kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk," sebutnya.
Langkah kedua, pihaknya sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah baik kementerian/lembaga/pemda. Dengan sistem tersebut LKPP akan mengetahui dan mengontrol alokasi belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.
Ketiga, LKPP berterima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga yang telah melakukan beberapa harmonisasi kebijakan. Misalnya Menteri Dalam Negeri yang telah mengakselerasi soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
"Kemarin teman-teman di daerah agak susah (dalam menggunakan kartu kredit pemerintah), ini regulasinya sudah proses. Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan pemda karena pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD," jelasnya.
Tambah dia, Menteri Perindustrian juga mendukung upaya integrasi Sistem Informasi TKDN dengan e-Katalog, sehingga ke depan produk yang sudah ada TKDN misalnya 25% langsung masuk di e-Katalog.