Dugaan kartel ini melanggar Pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Dalam undang-undang disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," bunyi pasal 11.
Lalu berdasarkan bukti historis dan beberapa pengakuan dari pihak yang dimintai keterangan, Gopprera mengatakan pihaknya menduga ada pengaturan harga minyak goreng yang dilakukan para produsen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga melihat ada dugaan price fixing berdasarkan bukti keterangan dari berbagai pihak yang diperiksa dan data historis, diduga ada pergerakan harga yang sama yang dilakukan produsen," ujar Gopprera.
Soal dugaan pengaturan harga sendiri Gopprera mengatakan hal itu melanggar pasal 5 pada UU no 5 tahun 1999.
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," bunyi pasal 5 ayat 1 undang-undang tersebut.
Dalam keterangan KPPU sendiri, apabila dugaan-dugaan yang timbul ini terbukti dilakukan maka sanksinya akan sangat berat. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda.
Besarannya, maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.
(hal/dna)