DPR Minta Kenaikan Harga Pupuk Ditinjau Ulang

DPR Minta Kenaikan Harga Pupuk Ditinjau Ulang

- detikFinance
Selasa, 23 Mei 2006 12:12 WIB
Jakarta - DPR meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk karena dinilai memberatkan petani. Selain itu, kenaikan harga gabah juga dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga pupuk. "Kalau harga gabah naik harga pupuk tinggi, itu nggak jadi soal. Ironisnya, yang terjadi sekarang harga gabah turun, harga pupuk naik. Ini menimbulkan kesulitan bagi petani. Karenanya perlu dipertimbangkan dan ditinjau kembali," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Menurut Agung, kebijakan kenaikan harga pupuk belum dibicarakan secara resmi dengan DPR. Karenanya, ia meminta pemerintah agar mengkoordinasikan kembali kebijakan tersebut. "Ini memang belum dibicarakan, karenanya perlu dibicarakan dengan DPR," tegasnya.Di tempat terpisah, wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai kebijakan pemerintah menaikkan HET telah memberi beban baru bagi petani. Karenanya, Muhaimin menilai bahwa DPR layak menggunakan hak legislatifnya atas kebijakan ini. "Kalau dilihat dari kesulitan yang dihadapi petani, layak dilakukan prosedur dewan. Apakah hak interpelasi atau hak angket," kata Muhaimin. Muhaimin mendesak pemerintah menjelaskan alasan kenaikan harga pupuk di tengah kelangkaan dan kesulitan petani akibat harga gabah yang murah. Muhaimin mengaku sudah meminta Ketua Komisi IV menelusuri kelangkaan pupuk dan memperbaiki sistem distribusi pupuk karena sistem yang ada selama ini diduga dikuasai oleh mafia. "Harus ada kejelasan dari pemerintah, kenapa harga pupuk dinaikkan di tengah kesulitan rakyat, Saya sudah minta ketua Komisi IV agar menurunkan harga pupuk," tegasnya.Pemerintah pada Selasa, 16 Mei lalu memutuskan untuk menaikkan HET pupuk bersubsidi rata-rata 12 persen yang mencakup urea, SP-36 dan NPK. Alasan pemerintah menaikkan HET adalah karena HET pupuk bersubsidi belum pernah dinaikkan sejak tahun 2003. Padahal biaya distribusi sudah naik tajam setelah kenaikan harga BBM tahun lalu.Kenaikan HET itu tertuang dalam Kepmentan No 17/Permentan/SR.130/5/2006 dan mulai berlaku 17 Mei 2006. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads