5 Ruas Tol Jasa Marga Dipasang Kamera Pantau Kecepatan, Ngebut Auto Tilang!

5 Ruas Tol Jasa Marga Dipasang Kamera Pantau Kecepatan, Ngebut Auto Tilang!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 30 Mar 2022 20:15 WIB
Tol Jakarta Cikampek, Bekasi Barat, Kota Bekasi, terpantau macet pagi ini. Kemacetan mulai dari pintu tol Bekasi Barat hingga simpang susun Cikunir.
Tol Jakarta Cikampek/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan siap mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Penerapan tilang elektronik itu menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran overload (kelebihan muatan) dan overspeed (kecepatan berlebih).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed dipasangi tujuh speed kamera. Keberadaannya tersebar di lima ruas jalan tol yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

"Sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tahapan selanjutnya, kata Heru, saat ini sedang dikoordinasikan. Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed kamera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit.

Sementara itu, penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group untuk pelanggaran kendaraan overload terdapat di dua ruas jalan tol dengan Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," tutup Heru.

Sanksi tilang di tol itu diterapkan mulai 1 April 2022. Batas kecepatan di tol ditetapkan paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

(aid/ara)

Hide Ads