Cara Hitung THR Karyawan Kontrak & Outsourcing, Jangan Sampai Salah

Cara Hitung THR Karyawan Kontrak & Outsourcing, Jangan Sampai Salah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 31 Mar 2022 15:08 WIB
Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK
Bos-bos harus tahu cara hitung THR untuk karyawan kontrak/Foto: detik
Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu kewajiban yang perlu diberikan oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja kepada para karyawannya. Karenanya informasi terkait cara menghitung THR karyawan kontrak dan outsourcing menjadi penting, terutama untuk para bos perusahaan.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan atau badan usaha untuk memberikan THR kepada para karyawannya. Pada 2021 lalu, aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada prinsipnya, aturan itu mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. Dengan demikian para pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT), hingga pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) wajib diberikan THR oleh perusahaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip detikcom kala itu.

Putri menjelaskan ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Lebaran, yakni:

ADVERTISEMENT

1. pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

2. pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujarnya.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Lebaran adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," imbuhnya.

Lantas bagaimana cara perhitungan THR karyawan kontrak dan outsourcing?

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Lebaran adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," imbuhnya.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Demikian cara perhitungan THR karyawan kontrak dan outsourcing. Buat para bos perusahaan, THR untuk para karyawannya jangan sampai lupa disiapkan ya!

Lihat juga Video: Pengais Rezeki di Masjid Sunda Kelapa, Berburu THR dari Jemaah

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads