KPPU Minta INACA Batalkan Besaran Fuel Surcharge
Selasa, 23 Mei 2006 17:56 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta Indonesia National Air Carriers Association (INACA) membatalkan kesepakatan besaran fuel surcharge atau biaya bahan bakar yang terpisah dari tiket sebesar Rp 20 ribu per tiket dan mulai berlaku 10 Mei 2006.KPPU juga minta INACA menghentikan kesepakatan kenaikan premi asuransi ekstra untuk penumpang dari Rp 1.000 menjadi Rp 5.000. KPPU menilai kesepakatan tersebut berindikasi kartel yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 karena menghilangkan persaingan antarmaskapai penerbangan."Penetapan fuel surcharge Rp 20 ribu diikuti oleh seluruh anggota INACA dan di luar anggota INACA seperti Adam Air dan Indonesia Air Asia. Bahkan INACA mengakui keputusan itu merupakan bentuk kartel," kata anggota KPPU Erwin Syahril yang juga Ketua Tim Monitoring Fuel Surcharge dalam konferensi pers di kantor KPPU, Jl Djuanda, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Ditambahkan, pertemuan antara KPPU dengan INACA pada 16 Mei 2006 didapat informasi bahwa fuel surcharge adalah salah satu bentuk antisipasi untuk mengatasi masalah fluktuasi bahan bakar dan merupakan hal yang lumrah dalam industri penerbangan."KPPU tidak melarang pengenaan fuel surcharge, namun yang benar diserahkan kepada masing-masing maskapai penerbangan tentang penentuan besarannya dan tidak seharusnya dilaksanakan oleh INACA," kata Erwin."Tapi inilah yang terjadi dalam organisasi penerbangan internasional, di mana maskapai penerbangan diizinkan mengenakan fuel surcharge yang besarannya tergantung masing-masing maskapai," tambahnya.Erwin menjelaskan, fuel surcharge untuk penerbangan domestik, INACA menyepakati Rp 20 ribu dengan hanya berasumsi pesawat yang digunakan adalah Boeing 737-400, load factor 70 persen dan harga bahan bakar Rp 5.600 yang berlaku untuk seluruh anggota INACA meskipun tidak mengikat.INACA tidak memertimbangkan jarak penerbangan, jam terbang dan rute penerbangan yang berbeda di masing-masing maskapai.Mengenai premi asuransi, Ketua Tim Monitoring Premi Asuransi Ekstra untuk Penumpang Soy M Pardede menjelaskan, INACA menilai besarnya premi sebesar Rp 5.000 dengan nilai pertanggungan sebesar RP 50 juta tidak memadai untuk menggantikan kerugian imateril yang diderita oleh ahli waris penumpang penerbangan.Oleh karena itu, INACA menambahkan premi asuransi ekstra sebesar Rp 1.000 dengan nilai pertanggungan sebanyak Rp 50 juta. Namun dalam perkembangannya, INACA menganggap nilai pertanggungan Rp 50 juta dari asuransi ekstra kurang mencukupi dalam menggantikan kerugian imateril yang diderita para ahli waris penumpang penerbangan mengingat tingginya tingkat kecelakaan penerbangan saat ini."Karena itu INACA berencana menaikkan premi asuransi ekstra dari Rp 1.000 menjadi Rp 5.000 dengan nilai pertanggungan menjadi Rp 300 juta. Kesepakatan anggota INACA untuk menaikkan premi asuransi ekstra untuk penumpang dari Rp 1.000 menjadi Rp 5.000 merupakan bentuk kartel yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," jelas Pardede.
(qom/)











































