Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik mulai hari ini dari 10% menjadi 11%. Salah satu barang yang mengalami dampak kenaikan adalah mie instan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengakui ada kenaikan harga mie instan setelah tarif PPN 11%. Hal itu dia coba langsung di salah satu pusat perbelanjaan.
"Saya tadi beli mie instan ternyata ketika dicek dalam satu bungkus, PPN-nya itu naik Rp 25 dari 1 April dibanding 31 Maret," kata Yustinus dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yustinus menilai kenaikan itu sangat rendah jika dibanding kontribusi masyarakat jika dikumpulkan untuk menambah pendapatan negara.
"Ini luar biasa kontribusi para penggemar mie instan kepada negara, Rp 25 kalau dikalikan banyak orang jadi gede juga tapi nggak berasa. Itu dipakai buat pipis saja nggak boleh. Jadi kita bersyukur PPN ini secara diam-diam menghanyutkan karena kontribusinya tidak terasa, masyarakat hanya nambah Rp 25, Rp 20, Rp 100, tapi jika dikumpulkan semua orang Indonesia jadi gede duitnya," tuturnya.
Selain mie instan, minyak goreng juga mengalami pengenaan tarif PPN 11% sehingga ada penyesuaian harga. "Kalau minyak kemasan memang sudah dari dulu kena (PPN) jadi ya ada penyesuaian harga," bebernya.
Meski begitu, Yustinus mengingatkan bahwa ada juga beberapa barang dan jasa yang diberikan pembebasan tarif PPN 11%. Termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN juga belum tentu harganya naik. Bisa saja penjual mengambil dari margin.
"Ada yang tanya pulpen naik? Kalau harga tidak naik sebetulnya, dalam teori makro ekonomi itu subsidi oleh penjual, dia tidak dipungut kepada konsumen karena pengusaha melihat margin saya masih cukup, nggak usah dinaikin saya ambil aja marginnya tetap laku barang saya dan itu saya rasa bisa diambil," tuturnya.
(aid/eds)