Pemerintah Kaji Pengalihan PBB ke Daerah

Pemerintah Kaji Pengalihan PBB ke Daerah

- detikFinance
Selasa, 23 Mei 2006 22:14 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengalihkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pusat ke daerah. Tiga jenis PBB yang akan dialihkan yakni PBB pedesaan, PBB perkotaan dan PBB perkebunan."Ini baru wacana. (Tarifnya) Itu semua sama 0,5 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Mardiasmo usai rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2006).Tiga jenis pajak ini lebih cocok dialihkan ke daerah penarikannya karena sifatnya yang tidak bergerak atau immobile. "Tiga itu yang paling visible, kalau pertambangan dan kehutanan itu lintas provinsi dan itu seperti PPn sehingga lebih cocok dikenakan pajak pusat," jelas Mardiasmo.Meskipun demikian perencanaan pengalihan pajak ini butuh waktu yang cukup lama. Daerah bisa memungut jika daerah itu sendiri sudah siap, administrasi siap, pemungutan, dan akuntabilitas sudah lebih bagus. "Ini kan dalam rangka peningkatan dan transparansi akuntabilitas," katanya.Akan tetapi, rencana pengalihan pajak ini tidak dimasukkan dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Derah yang kini drafnya sudah masuk DPR untuk dibahas."Selain itu pusat juga menginginkan data, ini tidak lepas dari kekayaan masing sehingga kita harus tahu dulu informasi geografinya, harus tahu juga, intinya pusat ingin mendata mengenai kekayaan bangunan, supaya kita komprehensif," katanya. (atq/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads