PPN Naik di Tengah Pandemi, Nggak Takut Gejolak Inflasi?

PPN Naik di Tengah Pandemi, Nggak Takut Gejolak Inflasi?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 14:16 WIB
Pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II-2021 diramal tembus 7%. BI menyebut hal ini karena pemulihan di sektor pendukung turut mendorong ekonomi nasional.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan terlalu signifikan terhadap laju inflasi. Inflasi diprediksi masih terjaga di rentang 2-4%.

"Diperkirakan inflasi kita masih dalam rentang antara 2-4%. Jadi sebenarnya dampak dari kenaikan PPN ini tidak terlalu signifikan, masih dalam rentang APBN yang kita harapkan," kata Staf ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Untuk diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% jadi 11% per 1 April 2022. Penyesuaian ini merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui kenaikan PPN 1% ini berimbas pada beberapa perubahan harga komponen barang maupun jasa yang tidak dikecualikan. Meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Meski kalau hitungannya 1% dari Rp 1.000 itu hanya Rp 10, secara teoretis ini tetap memberikan dampak. Dari Kadin sampaikan ke anggotanya untuk tidak menaikkan harga di pasar dan kami apresiasi," ujar Suryo.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan membebaskan sejumlah komponen produk barang dan jasa dari PPN. Barang-barang yang dikecualikan itu disebut sebagian besar menjadi kelompok penentu inflasi.

Berikut barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata/alutsista dan alat foto udara

Barang Lain yang Tidak Kena PPN

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN," tandas Rahayu.

(aid/eds)

Hide Ads