Dikerek PPN, Beli Mi Instan Sampai Kripto Bakal Makin Mahal

Dikerek PPN, Beli Mi Instan Sampai Kripto Bakal Makin Mahal

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 19:00 WIB
Ilustrasi Kripto
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah naik menjadi 11%. Penyesuaian ini turut mengerek harga produk dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan diberlakukan sejak 1 April 2022 dari yang sebelumnya 10%.

Dirangkum detikcom, berikut sedikitnya barang dan jasa yang naik dikerek PPN:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perhiasan Kena PPN 11%

Emas batangan dan emas granula memang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Khusus emas perhiasan, dikenakan PPN dan berpeluang mengerek harganya.

ADVERTISEMENT

"Kebanyakan negara mengenakannya memang hanya di emas perhiasan, kalung yang dikalungkan itu kena PPN. Emas batangan memang di banyak negara itu tidak dikenakan, oleh karena itu emas batangan kita tidak akan kenakan PPN," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

2. Kripto Mau Dikenakan PPN Final

Selanjutnya transaksi perdagangan aset kripto akan dikenakan PPN final sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya. Hal itu dikarenakan kripto dianggap bukan mata uang.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya. Kebijakan ini baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar.

"Ini nanti kurang lebih modelnya sama dengan model transaksi saham di bursa. Ada pemungut, pemotong dengan tarif tertentu dan sifatnya final. Dikarenakan pengadaannya baru, maka akan kami coba sesederhana mungkin," bebernya.

3. Pulsa-Tagihan Internet Rumah

Pelanggan telekomunikasi harus rogoh kocek lebih dalam lagi untuk membeli pulsa atau membayar tagihan internet. Pasalnya itu merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.

Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan termasuk XL Axiata. detikcom salah satu yang mendapat pesan berantai di mana isinya menginformasikan kenaikan tarif PPN 11% berlaku 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.

"Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%," bunyi pesan tersebut.

4. Mi Instan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengakui ada kenaikan harga mie instan setelah tarif PPN 11%. Hal itu dia coba langsung di salah satu pusat perbelanjaan.

"Saya tadi beli mie instan ternyata ketika dicek dalam satu bungkus, PPN-nya itu naik Rp 25 dari 1 April dibanding 31 Maret," kata Yustinus.

Yustinus menilai kenaikan itu sangat rendah jika dibanding kontribusi masyarakat jika dikumpulkan untuk menambah pendapatan negara.

"Ini luar biasa kontribusi para penggemar mie instan kepada negara, Rp 25 kalau dikalikan banyak orang jadi gede juga tapi nggak berasa. Itu dipakai buat pipis saja nggak boleh. Jadi kita bersyukur PPN ini secara diam-diam menghanyutkan karena kontribusinya tidak terasa, masyarakat hanya nambah Rp 25, Rp 20, Rp 100, tapi jika dikumpulkan semua orang Indonesia jadi gede duitnya," tuturnya.

5. Minyak Goreng

Selain mie instan, minyak goreng juga mengalami pengenaan tarif PPN 11% sehingga ada penyesuaian harga. "Kalau minyak kemasan memang sudah dari dulu kena (PPN) jadi ya ada penyesuaian harga," bebernya.


Hide Ads