Menaker RI dan Malaysia Teken MoU soal TKI, Ini Isinya

Menaker RI dan Malaysia Teken MoU soal TKI, Ini Isinya

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 18:15 WIB
RI dan Malaysia Teken MoU soal TKI
Foto: Aldiansyah Nurrahman

Pertama, One Channel System wajib menjadi satu-satunya kanal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Kedua, One Channel System wajib diimplementasikan melalui sistem online yang terintegrasi dengan mekanisme yang meliputi perekrutan dan penempatan, syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik, peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, serta pemantauan dan evaluasi.

Ketiga, meningkatkan pelindungan hak-hak PMI Sektor Domestik melalui penerapan aplikasi e-wages, pembentukan mekanisme pengaduan, pemantauan dan evaluasi berkala, penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan sosial, penyediaan akses konsuler, dan penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat, melibatkan stakeholders terkait dalam mengatasi isu-isu terkait efektivitas One Channel System, kepatuhan semua pihak dalam implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik, pembentukan portabilitas jaminan sosial antar lembaga jaminan sosial di kedua negara, pemantauan dan evaluasi oleh Joint Working Group (JWG), dan penegakan hukum

Keempat, mengatasi isu terkait PMI overstayer, PMI undocumented dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ADVERTISEMENT

Kelima, mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa semua ketentuan dalam MoU dan lampiran-lampirannya akan diimplementasikan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Saravanan mengaku senang dengan kerja sama ini. Dia berharap yang terbaik untuk kedua negara.

"Agreement ini bagus untuk Indonesia-Malaysia. Pembangunan ekonomi Malaysia dan Indonesia bisa berkembang, " ujarnya.

MoU ini, lanjut dia, akan menjaga para PMI di Indonesia di Malaysia.



Simak Video "Video: PMI Diduga Meninggal di Kamboja, Kondisi Terakhir Kerja dengan Tangan Diborgol"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads