KPPU mengidentifikasi, para distributor ini juga memiliki andil atas kenaikan harga dan langkanya bahan pangan, contohnya minyak goreng. Distributor diduga menahan pasokan minyak goreng yang menyebabkan di pasaran langka.
Tidak hanya itu, distributor juga diduga merubah kemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan agar harganya bisa dinaikkan.
"Ini disebabkan karena disparitas harga antara minyak goreng curah dan kemasan cukup tinggi sehingga menimbulkan praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, KPPU mengatakan kebijakan pemerintah juga bisa tidak mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan salah satunya tidak memiliki informasi yang akurat perihal pasokan komoditas.
"Bagaimana komoditas itu ada di siapa yang memiliki siapa dan barangnya di mana. Itu perlu diperbaiki oleh pemerintah. Pemerintah juga membuat regulasi yang menghambat produksi sehingga menimbulkan struktur pasar oligopoli," tutupnya.
(hns/hns)