THR Wajib Dibayar Penuh, Pengusaha Nggak Janji Semua Mampu

THR Wajib Dibayar Penuh, Pengusaha Nggak Janji Semua Mampu

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 03 Apr 2022 18:15 WIB
Close up of a person counting money, Uang Indonesian rupiah, cash in hand concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Pemerintah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 tidak bisa lagi dicicil dan wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak bisa janji bahwa semua sektor bisnis mampu memenuhinya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan pada prinsipnya pembayaran THR menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan. Dia berharap keadaan semakin membaik sehingga secara umum pengusaha mampu membayar kewajibannya.

"Kalau harus (bayar THR) semua juga tahu itu, tapi kalau memang tidak ada (uangnya) ya bagaimana. Dalam keadaan normal pun ada saja yang tidak bayar secara individu company. Bukan berarti kalau harus, mau tidak mau harus. Kalau perusahaannya malah tutup ya sangat disayangkan," kata Anton saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton berharap bagi perusahaan yang bermasalah diberikan kesempatan untuk bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja. Pemberian THR disebut tidak bisa dipaksakan jika keadaannya memang tidak memungkinkan.

"Biar mereka berunding kalau memang perusahaan benar-benar bermasalah umpamanya, ya bagaimana. Kita tidak tahu di dalamnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani menyatakan pihaknya siap membayar THR tepat waktu tanpa dicicil jika pandemi COVID-19 semakin terkendali.

"Sampai saat ini pelaku usaha masih cukup optimis bahwa kami bisa punya kelancaran dan kecukupan cashflow untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan. Namun, tentu saja ini dengan catatan pengendalian pandemi dan relaksasi kegiatan ekonomi terus terjadi dengan baik dan stabil," tuturnya.

Meski begitu, harus diakui bahwa tingkat pemulihan kinerja ekonomi setiap sektor dan perusahaan berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tidak melupakan perusahaan yang masih menemukan kesulitan untuk membayar THR.

Shinta berharap pemerintah bisa kembali memberi keringanan pencairan THR yang bisa dicicil selama bukti pendukung kuat terkait kesulitan keuangan yang terjadi di perusahaan. Apalagi jika penundaan tersebut dikomunikasikan dengan baik dan disepakati bersama melalui mekanisme bipartit.

"Kami rasa sebaiknya pemerintah bisa memberikan fleksibilitas yang diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dan pengadaan lapangan kerja secara makro maupun mikro di sektor riil bisa terus positif dan progresif sepanjang tahun tanpa memberikan beban berlebihan pada pelaku usaha atau perusahaan yang masih struggling untuk pulih," tutupnya.

(aid/dna)

Hide Ads