Cek! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Termasuk Saat Mudik Lebaran

Cek! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Termasuk Saat Mudik Lebaran

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 04 Apr 2022 14:56 WIB
Suasana di Bandara Soetta H-1 Natal (Khairul-detikcom)
Ilustrasi penumpang pesawat/Foto:Khairul-detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan mudik Lebaran tahun ini. Selanjutnya Satgas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri.

Menyikapi SE tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto , dalam keterangan tertulis Senin (4/4/2022).

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Persyaratan yang diatur adalah :

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," kata Novie.

Masih ada informasi penting di halaman berikutnya. Langsung klik

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan "Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan."

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

"Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan," ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan," tutur Novie.


Hide Ads