Distributor hingga Pedagang Jangan Serakah Ambil Untung dari Migor

Distributor hingga Pedagang Jangan Serakah Ambil Untung dari Migor

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 04 Apr 2022 15:13 WIB
Warga di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ramai-ramai antre membeli minyak goreng curah murah. Minyak goreng curah ini dijual Rp 14 ribu dan Rp 15 ribu per liter.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sudah mengatur rata-rata margin penjualan atau untung bagi level distributor dan pengecer minyak goreng. Untuk distributor rata-rata margin Rp 600 per kilogram (kg) dan pengecer Rp 1.000/kg.

"Kami juga sudah menetapkan margin baik itu level distributor dengan margin rata-rata Rp 600 per kg, margin di tingkat pengecer Rp 1.000 per kg," terangnya dalam konferensi pers mengenai Minyak Goreng Curah, Senin (4/4/2022).

Adapun ketentuan margin atau keuntungan itu diatur, agar kebijakan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer kepada masyarakat (konsumen) bisa tercapai. Sebagai informasi, HET minyak goreng curah yang diatur pemerintah yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena policy yang dikeluarkan oleh BPDPKS berkaitan dengan margin ini agar supaya HET tercapai di lapangan," lanjut Agus.

Agus mengakui sampai saat ini program minyak goreng sawit (MGS) curah terkait HET Rp 14.000/liter belum sesuai dengan yang diharapkan, meski diungkap ada progres.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu rapat ini, pertemuan kami (dengan kepolisian) membahas berbagai macam upaya agar supaya program bisa dilaksanakan dan terakselerasi," tuturnya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk mengawasi produksi minyak goreng. Hal ini dikatakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Kami bersama Kementerian Perindustrian membentuk satgas gabungn, ini satgas gabungan kita tempatan mulai di level pusat para produsen, kantor pusat, kita tempatkan personil-personil dari polisi kemudian dari Kementerian Perindustrian," jelasnya.

Sigit mengatakan satgas tersebut akan mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng curah selama 24 jam. Penempatan satgas ini juga di produsen minyak goreng besar.

"Satgas 24 jam mengawasi proses produksi, kita pastikan ini dan sudah menjadi komitmen yang betul-betul bisa dilaksanakan," jelasnya.

(dna/dna)

Hide Ads