Aturan Naik KA: Sudah Booster Duduk Manis, Dosis 1-2 Harus Tes COVID-19

Aturan Naik KA: Sudah Booster Duduk Manis, Dosis 1-2 Harus Tes COVID-19

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 09:45 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 (SE 39 Tahun 2022) tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (04/04) yang diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022.

Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.

"Pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster). Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA. Zulfikri menyebut, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. "Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutup Zulfikri.

KAI ungkap syarat lengkapnya. Cek halaman berikutnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Syarat Lengkap Perjalanan KA Lokal dan Jarak Jauh:



1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang. Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah. Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Selain itu KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H," ujar Joni.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar pp, Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April.

Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.

"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini," tutup Joni.


Hide Ads