Kementerian PAN-RB Beri Rapor Instansi se-RI: Jakarta Kalah dari Yogyakarta

Kementerian PAN-RB Beri Rapor Instansi se-RI: Jakarta Kalah dari Yogyakarta

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 11:46 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah selesai melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021.

Dari hasil evaluasi itu, Kementerian PAN-RB memberikan penilaian ke tiap instansi pemerintah di daerah, yang dikelompokkan menjadi enam peringkat yakni peringkat pertama (AA) adalah sangat memuaskan, peringkat kedua (A) adalah memuaskan, peringkat ketiga (BB) adalah sangat baik, peringkat keempat (B) adalah baik, peringkat kelima (CC) adalah cukup baik, dan peringkat keenam (C) adalah kurang.

Pemeringkatan terbagi dari dua bentuk yang didapatkan dari dua hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN-RB, yakni sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan hasil evaluasi dari SAKIP dan RB secara nasional menunjukkan tendensi hasil yang positif.

"Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan peringkat RB SAKIP B, BB, A, dan AA," ujarnya, pada acara SAKIP dan RB Award 2021 yang dipantau secara virtual, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENT

Rini mengingatkan untuk instansi daerah yang mendapat predikat C dan CC diharapkan untuk para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah untuk meningkatkan komitmen dan fokus kinerja.

"Dapat memberikan manfaat signifikan untuk masyarakat, serta fokus pada upaya perubahan konkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi," ucapnya.

Hasil penilaian Kementerian PAN-RB di halaman berikutnya.

Fungsi SAKIP dan RB

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan SAKIP digunakan untuk mengetahui apakah instansi di daerah mampu melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

"SAKIP itu tentang perencanaan yang baik, bagaimana menyusun sasaran kinerjanya, bagaimana merencanakan program kegiatannya, kemudian bagaimana penggunaan anggarannya. Jadi memang keseluruhan sistem," terang Erwan.

Sementara RB, lanjutnya, untuk mengetahui perbaikan-perbaikan di seluruh aspek birokrasi sehingga tujuan dari reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang ideal, bebas dari KKN, kapabel, dan mampu memberikan layanan prima pada masyarakat, bisa diwujudkan.

Hasil Penilaian Kementerian PAN-RB

Dari pemeringkatan itu, untuk penilaian SAKIP, Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta menjadi yang paling tinggi dengan nilai AA. Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat A. Adapun dari hasil itu, tidak ada pemerintah provinsi yang mendapat rapor C dan CC.

Peringkat C dan CC terdapat di pemerintah kabupaten dan kota, diantaranya Kabupaten Morowali C dan Kota Serang CC.

Untuk hasil RB, Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta juga menjadi yang terbaik dengan peringkat A. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat B. Lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat peringkat CC, begitu juga Pemerintah Provinsi Lampung juga CC. CC menjadi penilaian terendah untuk pemerintah provinsi.

Dari kota dan kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bima CC dan Kota Jayapura mendapat C. Sesuai arahan Rini, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah yang bertugas di daerah itu.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads