Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian dan Manfaatnya

Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian dan Manfaatnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 11:42 WIB
Sejunlah prajurit TNI saat mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (3/1/2020). Operasi tersebut digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) laut Natuna Utara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta -

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Secara sederhana ZEE merupakan batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan batas landas kontinental.

ZEE diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Mochtar Kusumaatmadja. Dilansir situs Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemkdikbud, memperkuat pengumuman pada 21 Maret 1980 tersebut, pada 22 Agustus 1983 pemerintah mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada DPR.

Setelah melalui pembahasan dan dengan persetujuan Dewan, pada 18 Oktober 1983 akhirnya RUU tersebut disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang yang kemudian dikenal dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut.

Jadi, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut zona ekonomi eksklusif atau ZEE. Laut punya pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, baik dari sumber daya ikan dan biota laut lainnya, energi, sumber mineral, hingga manfaatnya terkait siklus hidrologi, seperti penyeimbang suhu dan penyumbang uap air paling potensial.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983 sendiri, Indonesia mempunyai sejumlah hak dan kewajiban pada Zona Ekonomi Eksklusif seperti:

1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.

2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan:

-Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya;
-Penelitian ilmiah mengenai kelautan;
-Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;

3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Indonesia yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik In­donesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Manfaat Zona Ekonomi Eksklusif:

1. Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam zona tersebut.

2. Dapat mengelola dan mengembangkan seluruh sumber daya di zona tersebut.

3. Menjadi batasan agar negara asing tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.

4. Bertambahnya luas wilayah laut yang dimiliki negara pantai.

5. Negara pantai dapat menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.

6. Negara pantai setidaknya memiliki 90% dari semua ikan yang dapat dijual, 84% cadangan minyak dunia, dan 1% cadangan mangan.

7. Membantu dalam merawat dan mempertegas batas wilayah suatu negara.

8. Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada zona tersebut.

9. Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut dapat mengelola dengan baik. Contohnya dijadikan destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan bagi negara.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai zona ekonomi eksklusif, semoga detikers dapat memahaminya dengan baik ya!

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads