Tarif PPN RI Naik Jadi 11%, Negara Lain Berapa?

Tarif PPN RI Naik Jadi 11%, Negara Lain Berapa?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 15:33 WIB
wallet with rupiah money inside in front of computer laptop monitor screen, online transaction concept
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari 10% menjadi perhatian banyak pihak. Ada yang membandingkan besaran tarif PPN dengan negara lain.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan negara di dunia menetapkan besaran tarif PPN berbeda-beda.

"Dalam konteks di banyak negara itu sebenarnya dari 127 negara di dunia tarif PPN kalau dipukul secara rata-rata di 15,4% sehingga kita masih di bawah rata-rata dunia," jelasnya, dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan virtual, Selasa (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dipersempit lagi ke lingkup Asia, dari 31 negara didapatkan tarif rata-ratanya sebesar 12%. Sementara di lingkup Asia Tenggara tarif PPN di rentang 7-12%.

"Memang juga kalau dipertanyakan lagi ada beberapa negara yang memberikan tarif PPN sebesar 0-5%, tapi hanya sedikit atau segelintir negara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Darussalam, jika dibandingkan negara di dunia yang tarif PPN di atas 15%, maka kenaikan tarif PPN Indonesia menjadi 11% itu masih di bawah rata-rata.

Ia menambahkan, ada tren global terkait kenaikan PPN ini yang juga dilakukan oleh banyak negara. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN sama dengan negara lain yang juga melakukan reformasi dalam satu dekade ke belakang.

"Intinya, banyak negara itu ingin PPN dibawa kembali ke rohnya," imbuh dia.

Lihat juga video '1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Darussalam mengatakan PPN dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa yang dikonsumsi.

"Jadi intinya PPN itu ingin dikenakan ke konsumen akhir, bukan ke pengusaha, sehingga PPN itu tidak menimbulkan distorsi," terang Darussalam.

Selain itu, banyak negara saat ini berkeinginan melakukan pembatasan objek pajak yang dikecualikan atau pelan-pelan diperkecil. "Itu pun yang dilakukan pemerintah kita," tambahnya.

Namun, dengan kondisi sekarang, menurunnya, Indonesia tidak bisa serta merta menerapkan itu, ada perlakuan khusus atau pemberian fasilitas terkait PPN.

"Ini juga jadi pembeda reformasi PPN di banyak negara dengan Indonesia," tegasnya.


Hide Ads