Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari 10% menjadi perhatian banyak pihak. Ada yang membandingkan besaran tarif PPN dengan negara lain.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan negara di dunia menetapkan besaran tarif PPN berbeda-beda.
"Dalam konteks di banyak negara itu sebenarnya dari 127 negara di dunia tarif PPN kalau dipukul secara rata-rata di 15,4% sehingga kita masih di bawah rata-rata dunia," jelasnya, dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan virtual, Selasa (5/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dipersempit lagi ke lingkup Asia, dari 31 negara didapatkan tarif rata-ratanya sebesar 12%. Sementara di lingkup Asia Tenggara tarif PPN di rentang 7-12%.
"Memang juga kalau dipertanyakan lagi ada beberapa negara yang memberikan tarif PPN sebesar 0-5%, tapi hanya sedikit atau segelintir negara," ucapnya.
Menurut Darussalam, jika dibandingkan negara di dunia yang tarif PPN di atas 15%, maka kenaikan tarif PPN Indonesia menjadi 11% itu masih di bawah rata-rata.
Ia menambahkan, ada tren global terkait kenaikan PPN ini yang juga dilakukan oleh banyak negara. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN sama dengan negara lain yang juga melakukan reformasi dalam satu dekade ke belakang.
"Intinya, banyak negara itu ingin PPN dibawa kembali ke rohnya," imbuh dia.
Lihat juga video '1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga':
Berlanjut ke halaman berikutnya.